Perencanaan Keuangan adalah hal yang
wajib dilakukan bagi masyarakat yang sadar akan kebutuhan-kebutuhan di masa
depan. Karena hanya dengan perencanaan yang matang, kebutuhan dapat terpenuhi.
Kita dapat mempunyai gambaran jelas mengenai posisi pendapatan dan pengeluaran,
sehingga kebutuhan yang kita penuhi rasional. Anda, Kompasiner tentu punya
segudang kebutuhan bukan? Nah, Itu baru kebutuhan loh. Belum keinginanan.
Keinginan juga harus diwujudkan. Bila kebutuhan sudah terpenuhi, keinginan
sudah dicapai, dengan kondisi keuagan tetap stabil, berarti perencanaan
keuangan kita telah berjalan dengan baik.
Lalu apakah anda sudah “punya” atau
bahkan sudah “melakukan” perencanaan keuangan dengan baik? Dilansir
cermati.com., ternyata masyarakat Amerika Serikat sebanyak 22% tak mempunyai
gambaran jelas mengenai pengeluaran mereka, duh! Sisanya, 78% mereka telah
mengetahui untuk apa saja pengeluaran dilakukan. Namun, mereka tak mempunyai
perencanaan keuangan, alias asal beli. Jadi mereka mengeluarkan uang depend on situation, alias karena
terjebak kondisi saat itu juga. Anda bisa terjebak pola konsumitif.
Sedangkan di Indonesia, menurut survei
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah ada 12,6% masyarakat yang telah memiliki
perencanaan keuangan. Ini adalah kondisi yang bagus dimana di tengah minimnya
masyarakat yang belum melek literasi keuangan, sudah ada masyarakat yang sadar
pentingnya perencanaan keuangan.
Manfaat Perencanaan
Keuangan dan Prinsip Syariah Sebagai Pola Baru Perencanaan
Apa penting perencanaan keuangan? Oh
tentu. Anda seorang pegawai dengan gaji 3 juta perbulan. Anda belum menikah.
Anda ingin punya rumah. Biaya kesehatan anda terjamin. Dana pendidikan anak
anda juga sudah siap. Dengan apa anda memenuhinya? Yap! Gaji anda! Itulah
gunanya perncanaan keuangan. Anda dapat mengalokasi gaji anda sesuai dengan
pos-pos (kebutuhan) yang akan anda penuhi. Karena perencanaan keuangan membantu
alokasi gaji anda!
Bagaimana bila perencanaan keuangan
anda diwarnai dengan prinsip syariah? Ini adalah pola baru karena selain kita
berorientasi untuk merencanakan kehidupan kita di dunia, perencanaan keuangan
syariah juga membantu kita untuk menyeimbangkan dengan dunia akhirat, yakni
beribadah dengan menyisihkan pendapatan untuk pos-pos tambahan investasi
akhirat. Apakah itu? seperti zakat, infaq, shodaqoh hingga menunaikan rukun
islam yang kelima, haji dan umroh.
Dalam merencanakan keuangan syariah, tentu
nantinya anda akan membutuhkan produk dan jasa keuangan sebagai jembatan untuk
terpenuhinya kebutuhan. Produk dan jasa yang dalam hal ini sebgai jembatan
adalah perbankan. Bila selama ini anda percaya pada produk dan keuangan pada
bank konvensional, tertarikkan anda bila saya mengulas sedikit untuk produk dan
keuangan perbankan syariah? Apa perbedaannya?
Perbankan
Syariah, Jembatan Pola Baru Perencanaan Keuangan Syarah
Secara garis besar, prinsip syariah
adalah prinsip yang dijalankan atas hukum islam. Sedangkan dalam UU no. 10
Tahun 1998 pasal 1 ayat 13 prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum islam antara bank dan piha lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaaan
kegiatan usaha, atau keigatan lainnya yang berdsarkan prinsip mudharabah,
musyarakah, murabahah dan ijarah. Apakah arti dari istilah tersebut?
Sebelum mengulas prinsip syariah
tersebut, penekanan syariah sendiri adalah yang pertama, bahwa penyelenggaraan penanaman modal dalam hal ini
nasabah (sebagai pemilik modal) kepada bank (pengelola modal) adalah dengan sistem akad. Dan penekanan kedua, bahwa penyelenggaraan tersebut tanpa ada “bunga” yang sebagaimana
dalam fatwa MUI tidak dianjurkan dalam hukum islam. Dan yang ketiga, bank tidak akan mengelola investasi dari nasabah untuk hal-hal yang berbau haram. Maka, 3M+1I akan menggantikan sistem bunga
yang akan saya ulas dibawah ini, sekaligus memperkenalkan salah satu produk
perbankan syairah yang dapat anda coba!
Salam,
Devi Meilana Trisnawati
0 komentar:
Posting Komentar